PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penetapan HPM Logam atau HPB dihitung dalam mata uang Rupiah atau Dolar Amerika. (2) Penyetaraan mata uang Rupiah dan Dolar Amerika menggunakan nilai tengah kurs Bank INDONESIA yang berlaku pada tanggal dan periode yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, atau IUPK Operasi Produksi Batubara dengan pembeli Mineral Logam atau Batubara.
