PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
HPM Logam dan HPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan harga batas bawah dalam penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi oleh pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, atau IUPK Operasi Produksi Batubara.
