Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUPK Operasi Produksi Batubara dalam menjual Mineral Logam atau Batubara yang diproduksi wajib berpedoman pada HPM Logam atau HPB. (2) Kewajiban untuk berpedoman pada HPM Logam atau HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUPK Operasi Produksi Batubara dalam menjual Mineral Logam atau Batubara yang diproduksi kepada Afiliasinya. (3) HPM Logam atau HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar dan/atau sesuai dengan harga yang berlaku umum di pasar internasional.
