Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
- Mineral Logam adalah Mineral yang unsur utamanya mengandung logam, memiliki kilap logam, dan umumnya bersifat sebagai penghantar panas dan listrik yang baik.
- Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh- tumbuhan.
- Steam (Thermal) Coal adalah batubara yang digunakan sebagai bahan bakar pada pembangkit listrik dan mesin uap pada industri.
- Coking (Metallurgical) Coal adalah batubara yang digunakan pada industri peleburan logam atau metalurgi.
- Harga Patokan Mineral Logam yang selanjutnya disebut HPM Logam adalah harga mineral logam yang ditentukan pada suatu titik serah penjualan (at sale point) secara Free on Board untuk masing-masing komoditas tambang Mineral Logam.
- Harga Mineral Logam Acuan yang selanjutnya disingkat HMA adalah harga yang diperoleh dari rata-rata publikasi harga Mineral Logam pada bulan sebelumnya
atau harga pada tanggal yang sama dengan transaksi sesuai dengan kutipan harga dari publikasi harga Mineral Logam. 8. Harga Patokan Batubara yang selanjutnya disingkat HPB adalah harga Batubara yang ditentukan pada suatu titik serah penjualan (at sale point) secara Free on Board. 9. Harga Batubara Acuan yang selanjutnya disingkat HBA adalah harga yang diperoleh dari rata-rata indeks harga Batubara pada bulan sebelumnya. 10. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya adalah suatu dokumen mengenai rencana kerja dan anggaran biaya untuk 1 (satu) tahun ke depan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi. 12. Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus. 13. Kontrak Karya yang selanjutnya disingkat KK adalah perjanjian antara pemerintah Republik INDONESIA dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA dalam rangka penanaman modal asing untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral. 14. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disingkat PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah
dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara. 15. Afiliasi adalah badan usaha yang mempunyai kepemilikan saham langsung dengan pemegang Izin
Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, KK, atau PKP2B. 16. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara. 17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan mineral dan batubara.
