PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan...
Pasal 9
BAB 5 — PEMANFAATAN MINERAL LOGAM DENGAN KRITERIA TERTENTU
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian, dan pihak lain yang melakukan pengolahan dan/atau pemurnian wajib memanfaatkan Mineral Logam dengan kriteria tertentu hasil penambangan di dalam negeri.
(2) Mineral Logam dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa, antara lain: a. nikel dengan kadar <1,7% (kurang dari satu koma tujuh persen); dan b. bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 > 42% (lebih dari atau sama dengan empat puluh dua persen).
