Pasal 10
BAB 5 — PEMANFAATAN MINERAL LOGAM DENGAN KRITERIA TERTENTU
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi nikel, IUPK Operasi Produksi nikel, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian nikel, dan pihak lain yang melakukan pengolahan dan/atau pemurnian nikel wajib memanfaatkan nikel dengan kadar <1,7% (kurang dari satu koma tujuh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari total kapasitas input fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel yang dimiliki. (2) Dalam hal pemanfaatan nikel dengan kadar <1,7% (kurang dari satu koma tujuh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, pemegang IUP Operasi Produksi nikel dan IUPK Operasi Produksi nikel dapat melakukan penjualan nikel dengan kadar <1,7% (kurang dari satu koma tujuh persen) ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dengan ketentuan telah atau sedang membangun fasilitas pemurnian, baik secara sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain dan membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemegang IUP Operasi Produksi bauksit, IUPK Operasi Produksi bauksit, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian bauksit, dan pihak lain yang melakukan pengolahan dan/atau pemurnian bauksit dapat melakukan penjualan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 > 42% (lebih dari atau sama dengan empat puluh
dua persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dengan ketentuan telah atau sedang membangun fasilitas pemurnian, baik secara sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain dan membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
