Pasal 8
BAB 4 — KEWAJIBAN PEMEGANG IUP OPERASI PRODUKSI, IUPK OPERASI PRODUKSI, DAN IUP OPERASI PRODUKSI KHUSUS UNTUK PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi timah, IUPK Operasi Produksi timah, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian timah serta IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang menjual komoditas tambang timah, termasuk Produk Samping atau sisa hasil pengolahan berupa konsentrat zirkon, ilmenit, rutil, monasit, dan senotim serta Terak ke luar negeri wajib memenuhi batasan minimum pengolahan atau pemurnian komoditas tambang Mineral Logam dan batasan minimum pemurnian lanjut Produk Samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang Mineral Logam tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Produk Samping sisa hasil pengolahan berupa konsentrat zirkon, ilmenit, rutil, monasit, dan senotim serta Terak yang belum memenuhi batasan minimum pengolahan atau pemurnian komoditas tambang Mineral Logam dan batasan minimum pemurnian lanjut Produk Samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang Mineral Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diamankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
