PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan...
Pasal 19
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
- Perubahan bentuk pengusahaan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 angka 2 dilakukan dengan mengajukan permohonan perubahan bentuk pengusahaan pertambangannya menjadi IUPK Operasi Produksi sekaligus pengakhiran kontrak karya kepada Menteri sebelum jangka waktu berakhir.
- Dalam hal Menteri menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1, kontrak karya dinyatakan berakhir bersamaan dengan diterbitkannya IUPK Operasi Produksi dengan jangka waktu IUPK Operasi Produksi sesuai dengan sisa jangka waktu kontrak karya.
- IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada angka 2 diberikan setelah wilayahnya ditetapkan menjadi WIUPK Operasi Produksi oleh Menteri.
- IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
