PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan...
Pasal 18
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan pihak lain yang menghasilkan lumpur anoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 hanya dapat menjual hasil pemurnian ke luar negeri setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sesuai dengan batasan minimum pemurnian komoditas tambang Mineral Logam dan batasan minimum pemurnian lanjut Produk Samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang Mineral Logam sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
