Pasal 17
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Pemegang Kontrak Karya Mineral Logam hanya dapat melakukan penjualan hasil pemurnian ke luar negeri setelah memenuhi batasan minimum pemurnian
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Pemegang Kontrak Karya Mineral Logam dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini setelah melakukan perubahan bentuk pengusahaan pertambangannya menjadi IUPK Operasi Produksi dan membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan serta memenuhi batasan minimum pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini setelah membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan memenuhi batasan minimum pengolahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menghasilkan produk hasil pengolahan dapat melakukan penjualan hasil pengolahannya ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini setelah membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan memenuhi batasan minimum pengolahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 5. Pihak lain yang menghasilkan lumpur anoda dapat melakukan penjualan lumpur anoda sebagai Produk
Samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang Mineral Logam tembaga ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 6. Penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi persetujuan ekspor dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. 7. Rekomendasi persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan oleh pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan pihak lain yang menghasilkan lumpur anoda sebagai dasar untuk mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 8. Persyaratan dan tata cara pemberian rekomendasi persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
