PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan...
Pasal 15
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Jenis komoditas tambang Mineral yang belum tercantum dalam Pasal 3 ayat (4), Pasal 3 ayat (5), dan Pasal 3 ayat (6) hanya dapat dijual ke luar negeri setelah batasan minimum pengolahan dan/atau pemurniannya ditetapkan oleh Menteri.
