PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan...
Pasal 20
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
- Permohonan IUPK Operasi Produksi sebagaima dimaksud dalam Pasal 19 angka 1 diajukan kepada Menteri paling sedikit harus dilengkapi: a. peta dan batas koordinat wilayah dengan luasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi; dan c. rencana kerja dan anggaran biaya;
- Menteri memberikan persetujuan permohonan IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya secara lengkap permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
