Pasal 13
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan, serta IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dapat melakukan kerja sama penelitian dan pengembangan mineral untuk menunjang rencana pembangunan dan pengembangan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri dengan:
a. lembaga penelitian dan pengembangan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral; b. lembaga penelitian dan pengembangan lainnya yang kompeten; c. perguruan tinggi; dan/atau d. pihak lain di luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat dilakukan apabila: a. belum dapat dilakukan di dalam negeri; dan/atau b. dalam rangka uji kesesuaian teknologi yang akan digunakan di dalam negeri. (3) Dalam melakukan kerja sama penelitian dan pengembangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan, serta IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dapat mengirim conto mineral ke luar negeri setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. (4) Sebelum mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan, serta IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. (5) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dengan mencantumkan: a. maksud dan tujuan pengiriman conto mineral ke luar negeri; b. jenis dan jumlah conto mineral; dan c. negara tujuan.
(6) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan rekomendasi dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (8) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan, serta IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib menyampaikan laporan hasil penelitian dan pengembangan Mineral melalui pengiriman conto Mineral ke luar negeri kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.
