PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan...
Pasal 12
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Kewajiban pengolahan dan/atau pemurnian untuk Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, dan Batuan dalam ketentuan Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, dan Batuan yang hasil penambangannya digunakan langsung untuk kepentingan dalam negeri.
