PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 35
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Dalam pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 paling sedikit memuat unsur sebagai berikut: a. penggunaan Lambang Negara atau Lambang Kementerian; b. penomoran Naskah Dinas; c. penggunaan kertas, amplop, dan tinta; d. ketentuan jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, serta kata penyambung; e. penentuan batas atau ruang tepi; f. nomor halaman; g. tembusan; h. lampiran; i. penggunaan tanda tangan, paraf, dan cap; dan j. perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat Naskah Dinas.
