PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 34
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Pembuatan Naskah Dinas dapat menggunakan: a. media rekam kertas; atau b. media rekam elektronik. (2) Pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan menentukan jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas. (3) Pembuatan Naskah Dinas dengan media rekam elektronik dilakukan dengan media rekam elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis atau aplikasi sejenis.
