PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 36
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Lambang Negara atau Lambang Kementerian digunakan pada Naskah Dinas sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat tetap dan resmi. (2) Lambang Negara digunakan pada Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Menteri atau Pejabat yang bertindak untuk dan atas nama Menteri. (3) Lambang Kementerian digunakan pada Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Pejabat selain Menteri. (4) Ketentuan mengenai bentuk dan spesifikasi kepala Naskah Dinas jabatan dengan Lambang Negara dan Lambang Kementerian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
