PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Pasal 89
BAB 15 — PEMBIAYAAN
(1) Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi PENS, setiap tahun disusun rencana anggaran. (2) Rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan PENS dan sesuai dengan kemampuan pendanaan. (3) Penyusunan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman kepada rencana kinerja PENS untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan. (4) Penyusunan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang dari unit terbawah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana anggaran diatur dengan Peraturan Direktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
