Pasal 88
BAB 15 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan PENS dapat diperoleh dari sumber pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, pihak luar negeri, dan hasil unit usaha. (2) Sumber-sumber pembiayaan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Uang Kuliah Tunggal mahasiswa; b. biaya seleksi ujian masuk PENS; c. hasil kerjasama yang sesuai dengan peran dan fungsi PENS; d. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan; e. bantuan, sumbangan, dan/atau hibah dari perorangan, lembaga non pemerintah; dan f. sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat. (3) Sumber pembiayaan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Hasil kerja sama yang sesuai dengan peran dan fungsi PENS; b. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan; b. bantuan, sumbangan, dan/atau hibah dari perorangan, lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah luar negeri, dan sumber pendapatan lain. (4) Sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk sah dan tidak mengikat.
