PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Pasal 81
BAB 12 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi berupa: teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pemecatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemberhentian atas dasar tidak memenuhi persyaratan akademik yang berlaku hanya dapat dilakukan oleh Direktur setelah diusulkan oleh Ketua Jurusan atas persetujuan Senat.
