PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Pasal 82
BAB 12 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Alumni PENS adalah seseorang yang telah terdaftar dan menyelesaikan pendidikannya di PENS. (2) Untuk membina hubungan antara alumni dengan PENS, para alumni dihimpun dalam organisasi alumni yang diatur dan ditetapkan oleh alumni sendiri.
(3) Hubungan antara organisasi alumni dengan PENS bersifat kemitraan.
