PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Pasal 80
BAB 12 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Pembiayaan kegiatan kemahasiswaan dibebankan pada anggaran PENS yang dilakukan dengan mendapatkan izin Direktur. (2) Dana yang diterima dari sumber lain yang tidak mengikat digunakan secara taat azas, sehingga penyumbang dan mahasiswa merasakan manfaatnya.
