PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Pasal 79
BAB 12 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Kegiatan ekstrakurikuler meliputi penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, kesejahteraan, dan kegiatan-kegiatan penunjang. (2) Kegiatan kemahasiswaan di dalam dan di luar kampus harus mendapatkan izin Direktur, sedangkan kegiatan kemahasiswaan yang dilakukan antar negara harus mendapat izin Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
