Pasal 78
BAB 12 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Organisasi kemahasiswaan merupakan wahana dan sarana pengembangan diri ke arah perluasan dan peningkatan kecendekiaan serta integritas kepribadian manusia Pancasilais yang cerdas dan trampil.
(2) Kedudukan organisasi kemahasiswaan merupakan kelengkapan non struktural di lingkungan PENS. (3) Organisasi kemahasiswaan diselenggarkan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa. (4) Tugas pokok, fungsi, keanggotaan dan kepengurusan organisasi kemahasiswaan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (5) Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar mahasiswa dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (6) Hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan dalam Peraturan Direktur atas Persetujuan Senat.
