Pasal 77
BAB 12 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa mempunyai hak: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik; b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan; c. memanfaatkan fasilitas dalam rangka kelancaran proses belajar; mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya ; d. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya; e. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan; dan g. memperoleh layanan khusus bagi penyandang cacat. (2) Mahasiswa mempunyai kewajiban: a. ikut menanggung biaya penyelenggarakan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mematuhi semua ketentuan yang berlaku; c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan dan keamanan; d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian; e. menjaga kewibawaan dan nama baik PENS; f. menjunjung tinggi kebudayaan lokal dan nasional . (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur.
