Pasal 76
BAB 12 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar sah pada salah satu program studi/jurusan di lingkungan PENS. (2) Persyaratan untuk menjadi mahasiswa adalah memiliki ijazah Sekolah Menengah Umum/Sekolah Menengah Kejuruan/Aliyah atau yang sederajat, dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru PENS. (3) PENS mengatur dan menyelenggarakan seleksi penerimaan mahasiswa baru. (4) Jumlah mahasiswa baru yang diterima di PENS setiap tahun disesuaikan dengan kapasitas/daya tampung setiap program studi. (5) Tiap mahasiswa diperlakukan sama dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(6) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa PENS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) diatur dengan Keputusan Direktur.
