Pasal 72
BAB 11 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada PENS. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada PENS (4) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas dosen Pegawai Negeri Sipil atau dosen bukan Pegawai Negeri Sipil.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian dosen tetap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pengangkatan dan pemberhentian dosen tetap bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
