PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Pasal 71
BAB 10 — GELAR DAN PENGHARGAAN
(1) Gelar vokasi yang diperoleh secara sah tidak dapat dicabut atau ditiadakan. (2) PENS akan memberikan penghargaan kepada lulusan yang berprestasi (Dengan Pujian), sedangkan bentuk dan nilainya akan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
