PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Pasal 70
BAB 10 — GELAR DAN PENGHARGAAN
Syarat pemberian gelar vokasi meliputi: a. Menyelesaikan semua kewajiban pendidikan Vokasi yang harus dipenuhi dalam mengikuti suatu program studi. b. Menyelesaikan semua kewajiban administrasi di lingkungan PENS berkenaan dengan program studi yang diikuti.
