PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Pasal 69
BAB 10 — GELAR DAN PENGHARGAAN
(1) Lulusan PENS dapat diberikan hak untuk menggunakan gelar Vokasi. (2) Gelar vokasi adalah Ahli Pratama bagi lulusan Program Diploma I, Ahli Muda bagi lulusan Program Diploma II, Ahli Madya bagi lulusan Program Diploma III, dan Sarjana Terapan bagi lulusan Program Diploma IV, Magister Terapan bagi lulusan Program Magister Terapan dan Doktor Terapan bagi lulusan Program Doktor Terapan. (3) Jenis gelar singkatan dan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
