PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Pasal 68
BAB 9 — KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan 65 diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
