PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Pasal 67
BAB 9 — KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
(1) Dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, PENS dan sivitas akademika berpedoman pada otonomi keilmuan. (2) Perwujudan otonomi keilmuan pada PENS diatur dan ditetapkan oleh Senat.
