PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Pasal 73
BAB 11 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Syarat untuk menjadi dosen: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar; d. mempunyai moral dan integritas yang tinggi; e. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depanbangsa dan negara. (2) Jenjang jabatan akademik dosen PENS diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Wewenang, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian dosen, serta kenaikan pangkat dosen diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
