PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN PELAYANAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 2 — PELAYANAN BANTUAN HUKUM
Pembelaan dalam proses peradilan (litigasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, antara lain meliputi: a. memberikan bantuan hukum dalam proses peradilan; b. memberikan bantuan hukum setelah adanya putusan pengadilan. www.djpp.kemenkumham.go.id
