PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN PELAYANAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 2 — PELAYANAN BANTUAN HUKUM
Pemberian bantuan dalam pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, antara lain meliputi: a. mengajukan permohonan eksekusi atas putusan pengadilan; b. membantu pelaksanaan eksekusi; c. memberikan bantuan hukum lain yang menyangkut putusan pengadilan.
