PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN PELAYANAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
BAB 2 — PELAYANAN BANTUAN HUKUM
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b antara lain meliputi: a. mendampingi dalam pemeriksaan, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan; b. menyiapkan data dan dokumen pendukung; c. melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
