PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN PELAYANAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 2 — PELAYANAN BANTUAN HUKUM
Pelayanan bantuan hukum terdiri atas: a. pemberian nasihat dan/atau pertimbangan hukum; b. pendampingan; c. pembelaan dalam proses peradilan (litigasi); dan/atau d. pemberian bantuan dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
