PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 99
BAB 9 — KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
(1) Otonomi keilmuan merupakan kebebasan seseorang untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran sesuai dengan bidang yang dimiliki dalam berbagai forum ilmiah. (2) Perwujudan otonomi keilmuan pada ISI Padangpanjang diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan
