PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 98
BAB 9 — KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
(1) Kebebasan mimbar akademik merupakan bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan dosen menyampaikan pokok-pokok pikiran/pendapat dan karyanya secara bebas di ISI Padangpanjang sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan. (2) Pelaksanaan kebebasan mimbar akademik di ISI Padangpanjang diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan www.djpp.kemenkumham.go.id
Senat dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan
