PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 97
BAB 9 — KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
(1) Kebebasan akademik pada ISI Padangpanjang diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri sivitas akademika dalam rangka ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya. (2) Pelaksanaan kebebasan akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan
