PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 100
BAB 9 — KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
ISI Padangpanjang dan setiap anggota sivitas akademika ISI Padangpanjang bertanggung jawab atas kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
