PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 101
BAB 9 — KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan berfungsi untuk: a. melindungi, meningkatkan, dan mempertahankan hak kekayaan intelektual anggota sivitas akademika ISI Padangpanjang dan bangsa INDONESIA; b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya INDONESIA; dan c. memperkuat daya saing ISI Padangpanjang, bangsa, dan Negara INDONESIA.
