PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 94
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kelulusan mahasiswa pada satu program pendidikan ditetapkan atas pemenuhan jumlah SKS yang disyaratkan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum. (2) IPK minimum untuk program sarjana adalah sama atau lebih tinggi dari 2,50 (3) IPK minimum untuk program Pascasarjana adalah sama atau lebih tinggi dari 3,00. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat
