PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 93
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penilaian terhadap kegiatan belajar mahasiswa ISI Padangpanjang dilakukan secara berkala dalam bentuk terstruktur, (2) Ujian diselenggarakan melalui tahapan kajian mata kuliah, ujian akhir program studi. Ujian tests atau karya seni, ujian disertasi/karya seni. (3) Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf A, B, C, D dan E yang masing-masing penilaiannya 4, 3, 2, 1 dan 0. (4) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat
