PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 95
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Predikat kelulusan terdiri atas tiga kategori yaitu memuaskan, sangat memuaskan dan dengan pujian yang dinyatakan dalam bentuk transkrip akademik. (2) Kriteria predikat kelulusan untuk program sarjana, magister, doktor ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat dengan berpedoman ketetuan perundang-undangan
