PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 87
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Metode perkuliahan dilaksanakan melalui kegiatan ceramah, diskusi, seminar, demonstrasi dan praktikum di laboratorium/studio serta praktek lapangan. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Rektor.
