PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 88
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penerimaan mahasiswa ISI Padangpanjang dilaksanakan melalui sistem SPMB, dan/atau sistem penerimaan mahasiswa baru lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
