PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 86
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kegiatan akademik pada ISI Padangpanjang diselenggarakan dengan menggunakan sistem kredit semester (SKS); (2) Pelaksanaan sistem kredit semester (SKS) ditetapkan dengan Keputusan Rektor dan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
