PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 85
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya. (2) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester, disebut dengan semester gasal dimulai bilan September sampai Februari dan semester genap dimulai bulan Maret sampai bulan Agustus. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Perubahan tahun akademis ISI Padangpanjang ditetapkan dengan keputusan Rektor dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
