PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 81
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Publikasi pengabdian kepada masyarakat ISI Padangpanjang dilakukan melalui media cetak dan media elektronik, serta bekerjasama dengan pihak terkait. (2) Pelaksanan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Rektor. www.djpp.kemenkumham.go.id
